Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 13 Tahun 2018

Penentuan Jumlah Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Peserta Pemilu 2014 dan tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Tingkat Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2018.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang Ketentuan Umum, Pemberian Bantuan Keuangan, Tata Cara Pengajuan Bantuan, Verifikasi Kelengkapan Administrasi; Penyaluran Bantuan Keuangan; Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan bantuan keuangan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penentuan Jumlah Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Peserta Pemilu 2014 dan tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Tingkat Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2018.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pidie Jaya
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Meureudu
Tanggal Penetapan
16 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
16 Januari 2018
Tanggal Berlaku
16 Januari 2018
Sumber
B.K. Pidie Jaya No. 13/2018
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 477 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan