Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Bab - bab dari Peraturan Bupati Boyolali tentang Pelaksanaan dan Pengembangan E-Government di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali yang terdiri dari Ketentuan Umum; Pelaksanaan E-Government; Kerjasama Dengan Instansi Vertikal dan Pihak Ketiga; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Pemeliharaan dan Pelaporan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat