pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2018/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Keringanan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Dalam Rangka Pengendalian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Di Kabupaten Boyolali
ABSTRAK: |
- Bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (9) Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, perlu menetapkan Peraturan BUpati Boyolali tentang Pemberian Bantuan Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Dalam Rangka Pengendalian Lahhan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Boyolali.
- Dasar hukum pertauran bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2016, Peraturan Bupati Boyolali Nomor 71 Tahun 2016, dan Peraturan Bupati Boyolali Nomor 30 Tahun 2017.
- Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan; tujuan pemberian bantuan keringanan PBB P2; Kriteria, besaran, dan tata cara bantuan keringanan PBB P2.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2018.
- Terhadap kelebihan pembayaran PBB P2 Tahun Pajak 2018 sebagai akibat diundangkannya Peraturan Bupati ini diperhitungan pada pembayaran PBB P2 tahun berikutnya.
- 7 hlm
|