jaraingan dokumentasi dan informasi hukum
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2018/NO. 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kabupaten Boyolali
ABSTRAK: |
- Bahwa dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan nasional merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan ketatapemerintahan yang baik, bersih dan bertanggung jawab untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang dibutuhkan; dan untuk mengelola dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat yang tersebar di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya, perlu membangun kerjasama dalam suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional yang terpadu dan terintegrasi; dan dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum nasional, maka Peraturan Bupati Boyolali Nomor 10 Tahun 2008 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi (JDI) Hukum Kabupaten Boyolali sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan yang ada, sehingga perlu ditinjau kembali; maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Boyolali tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Boyolali.
- Dasar hukum peraturan bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012, Peraturan Dacrah Kabupatcn Boyolali Nomor 16 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2013, dan Peraturan Bupati Boyolali Nomor 52 Tahun 2016.
- Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi (PJDI) Hukum; Susunan organisasi JDI Hukum; Tugas Pokok dan Fungsi PJDI Hukum; Tanggung jawab Kepala Pusat JDI Hukum; dan Pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
- Pada saat Peraturan Bupati mulai beriaku, maka Peraturan Bupati Boyolali Nomor 10 Tahun 2008 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi (JDI) Kabupaten Boyolali (Berita daerah Kabupaten
Boyolali Tahun 2008 Nomor 10), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 7 hlm
|