Dalam Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuang dalam Peraturan Bupati Boyolali Nomor 22 Tahun 2017 diantaranya, yaitu: Ketentuan pada Lampiran 1, STANDAR BIAYA HONORARIUM diubah; Ketentuan pada Lampiran II, STANDAR SATUAN BIAYA MAKAN DAN MINUM diubah; dan ketentuan pada Lampiran IV, STANDAR HARGA PENGADAAN BARANG/JASA KEBUTUHAN diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat