Peraturan ini berisi tentang perubahan ketentuan Pasal 4, menghapus ayat (1) huruf f, menambahkan ayat 1a dan ayat 1b di antara ayat (1) dan ayat (2); Mengubah ketentuan pasal 8 dengan menambahkan ayat 3a, 3b, 3c, dan 3d setelah ayat 3.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat