Dalam peraturan daerah ini diatur tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman; asas, tujuan, dan ruang lingkup; pembinaan atas penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman; tugas dan wewenang pemerintah daerah; pengendalian kawasan permukiman; pemeliharaan dan perbaikan perumahan; perizinan pembangunan dan pengembangan perumahan; pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh; penanganan perumahan pasca bencana dan terdampak relokasi; penyediaan tanah; hak, kewajiban dan larangan; penyerahan prasaran, saran dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman kepada pemerintah daerah; penyelesaian sengketa; pendanaan dan sistem pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat