Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 20 Tahun 2018

Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman; asas, tujuan, dan ruang lingkup; pembinaan atas penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman; tugas dan wewenang pemerintah daerah; pengendalian kawasan permukiman; pemeliharaan dan perbaikan perumahan; perizinan pembangunan dan pengembangan perumahan; pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh; penanganan perumahan pasca bencana dan terdampak relokasi; penyediaan tanah; hak, kewajiban dan larangan; penyerahan prasaran, saran dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman kepada pemerintah daerah; penyelesaian sengketa; pendanaan dan sistem pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
06 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
06 Desember 2018
Tanggal Berlaku
06 Desember 2018
Sumber
LD.2018/NO.20
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
Halaman ini telah diakses 890 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan