Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 5 Tahun 2018

Perubahan Atas Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang Perubahan ketentuan dalam Pasal 1 angka 18 serta menghapuskan ketentuan dalam Pasal 1 angka 44, 45, 46,,48, dan 49; Mencabut ketentuan Pasal 2 huruf c; Menghapus Pasal 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21; Mengubah ketentuan Pasal 30; Mencabut ketentuan Pasal 31 ayat (3); serta Menghapus ketentuan pasal 57 ayat (1).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pidie Jaya
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Meureudu
Tanggal Penetapan
08 November 2018
Tanggal Pengundangan
08 November 2018
Tanggal Berlaku
08 November 2018
Sumber
Lembaran Kabupaten Pidie Jaya No. 5/2018
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 472 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan