Dalam peraturan daerah ini diatur tentang pelestarian dan pengelolaan cagar budaya; asas, tujuan, dan ruang lingkup Peraturan Daerah; tugas, wewenang dan kewajiban Pemerintah Daerah; pemilikan dan penguasaan, penemuan dan pencarian; hak dan kewajiban; tim ahli untuk mewujudkan pelestarian Cagar Budaya di Daerah; pelaksanaan registrasi cagar budaya; perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan; pelestarian bangunan gedung cagar budaya; pemberian kompensasi, insentif dan disinsentif; pembinaan penyelenggaraan pelestarian cagar budaya; pendanaan pelestarian cagar budaya; penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah; dan ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat