Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017

Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Entitas
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Nomor
6
Tahun
2017
Judul
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah
Ditetapkan Tanggal
02 Mei 2017
Diundangkan Tanggal
08 Mei 2017
Berlaku Tanggal
08 Mei 2017
Sumber
BN 2017/No. 661, atrbpn.go.id : 15 Hlm
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. Permen Agraria/Kepala BPN No. 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang