rencana kerja
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 156, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 33009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Tahun 2017-2022
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penjabaran kebijakan dan strategi daerah dalam percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, perlu disusun Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/ Sustainable Development Goals
Tahun 2017-2022 dan ditetapkan dengan PERGUB.
- Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016.
- PERGUB ini mengatur mengenai RAD TPB/SDGs yang menjadi pedoman PD untuk menyusun rencana kerja dan menjadi acuan bagi para pemangku kepentingan dalam upaya percepatan pencapaian target TPB/SDGs.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
- 5 hal.
|