Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 171 Tahun 2015

Tata Cara Pelayanan Kapal Wisata (Yacht) Asing di Perairan Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 171 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelayanan Kapal Wisata (Yacht) Asing di Perairan Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perhubungan
Nomor
171
Bentuk
Peraturan Menteri Perhubungan
Bentuk Singkat
Permenhub
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
04 November 2015
Tanggal Pengundangan
04 November 2015
Tanggal Berlaku
05 November 2015
Sumber
BN.2015/No.1672, jdih.dephub.go.id : 8 hlm.
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - TERITORIAL INDONESIA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perhubungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1711 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenhub No. 4 Tahun 2022 tentang Pelayanan Kapal Wisata (Yacht) Asing dan Kapal Pesiar (Cruiseship) Asing Di Perairan Indonesia
Diubah dengan :
  1. Permenhub No. 123 Tahun 2016 tentang Perubuhan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 171 Tahun 2015 tentang Cara Pelayanan Kapal Wisata (Yacht) Asing di Perairan Indonesia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan