Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 121 Tahun 2015

Pemberian Kemudahan bagi Wisatawan dengan Menggunakan Kapal Pesiar (Cruiseship) Berbendera Asing

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Menteri Perhubungan
Entitas
Kementerian Perhubungan
Nomor
121
Tahun
2015
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pemberian Kemudahan bagi Wisatawan dengan Menggunakan Kapal Pesiar (Cruiseship) Berbendera Asing
Ditetapkan Tanggal
19 Agustus 2015
Diundangkan Tanggal
20 Agustus 2015
Berlaku Tanggal
20 Agustus 2015
Sumber
BN.2015/No.1242, jdih.dephub.go.id : 3 hlm.
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. Permenhub No. 4 Tahun 2022 tentang Pelayanan Kapal Wisata (Yacht) Asing dan Kapal Pesiar (Cruiseship) Asing Di Perairan Indonesia