Dalam Perda ini terdiri dari: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Bab III Fungsi dan Klasifikasi Bangunan; Bab IV Pemberian IMB; Bab V Persyaratan Permohonan Penerbitan IMB; Bab VI Tata Cara Penyelenggaraan IMB; Bab VII Retribusi IMB; Bab VIII Dokumen IMB; Bab IX Pemutihan IMB; Bab X Pembinaan; Bab XI Peran Pemerintah Daerah dan Masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat