Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 54 Tahun 2018

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pemberian Keringanan Tarif Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3 Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pemberian Keringanan Tarif Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2016 Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 50 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pemberian Keringanan Tarif Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2017 Nomor 50), dan diantara ayat (1) dan ayat (2) ditambahkan 1 (satu) ayat

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 54 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pemberian Keringanan Tarif Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
18 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2018
Tanggal Berlaku
18 Desember 2018
Sumber
BD.2018/54
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 640 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. Kalimantan Tengah No. 40 Tahun 2021 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pemberian Keringanan Tarif Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama
  2. PERGUB Prov. Kalimantan Tengah No. 65 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pemberian Keringanan Tarif Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama
  3. PERGUB Prov. Kalimantan Tengah No. 39 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pemberian Keringanan Tarif Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama
Mengubah :
  1. PERGUB Prov. Kalimantan Tengah No. 16 Tahun 2016 tentang Pemberian Keringanan Tarif Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama
    ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan