Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Lampiran I sampai dengan Lampiran VIII Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 122), diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat