Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 26 Tahun 2018

TATA CARA PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Prinsip Pengelolaan, Struktur Organisasi BUMDesa, Organisasi Pengelola, Penasehat, Pelaksana Operasional, Pengawaas, Masa Bakti, Larangan, Pemberhentian, Pembentukan BUMDesa, Permodalan, Klasifikasi Jenis usaha BUMDesa, Pengelolaan Keuangan BUMDesa, Pembagian Keuntungan, Kerjasama BUMDesa, Kepailitan BUMDesa, Pergantian Antarwaktu, Pertanggungjawaban Pelaksanaan BUMDesa, Laporan Pertanggungjawaban, Sanksi, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 26 Tahun 2018 tentang TATA CARA PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Labuhan Batu Utara
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Aek Kanopan
Tanggal Penetapan
29 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
29 Juni 2016
Tanggal Berlaku
29 Juni 2016
Sumber
BD.2018/NO.297
Subjek
DESA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 784 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan