Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2018

Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan daerah ini mengatur Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 121) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor157),

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
07 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
08 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
08 Agustus 2018
Sumber
LD.2018/ No.9
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
Halaman ini telah diakses 1397 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan