pertanggungjawaban apbd 2017
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD No. 7/ 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan kaeuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2017 telah selesai diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2017;
- Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; Perda Kabupaten Boyolali No 4 Tahun 2007; Perda Kabupaten Boyolali No 16 Tahun 2016; Perda Kabupaten Boyolali No 22 Tahun 2016; Perda Kabupaten Boyolali No 23 Tahun 2016; Perda Kabupaten Boyolali No 11 Tahun 2017;
- Materi dalam Peraturan Daerah ini adalah Pertanggungjawaban Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2017
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2018.
- 8 hlm
|