Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 110 Tahun 2018

Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Dan Bekasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 110 Tahun 2018 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Dan Bekasi
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perhubungan
Nomor
110
Bentuk
Peraturan Menteri Perhubungan
Bentuk Singkat
Permenhub
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 November 2018
Tanggal Pengundangan
27 November 2018
Tanggal Berlaku
27 November 2018
Sumber
BN. 2018, No. 1555, jdih.kemenhub.go.id : 33 Hlm
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perhubungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1898 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permenhub No. 3 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Dan Bekasi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan