Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2018

Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Boyolali

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini terdiri dari : Bab I Ketentuan Umum; BAB II Asas, Maksud, dan Tujuan; BAB III Nama, Bentuk Hukum, dan Tempat Kedudukan; BAB IV Kegiatan Usaha; BAB V Modal dan Saham; BAB VI Organ; BAB VII Kepegawaian; BAB VIII Perencanaan dan Pelaporan; BAB IX Tahun Buku dan Penggunaan Laba; BAB X Prinsip Pengelolaan; BAB XI Pembubaran dan Likuidasi; BAB XII Pembinaan dan Pengawasan; BAB XIII Ketentuan Peralihan; BAB XIV Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Boyolali
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
13 April 2018
Tanggal Pengundangan
16 April 2018
Tanggal Berlaku
16 April 2018
Sumber
LD No. 3/ 2018, TLD No. 209
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
Halaman ini telah diakses 687 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan