retribusi jasa umum
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD No 12/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka memberikan pelayanan Tera/Tera Ulang dan pengujian kendaraan bermotor, Pemerintah Kabupaten Banyumas melakukan pemungutan retribusi pelayanan tera/tera ulang dan retribusi pengujian kendaraan bermotor yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyumas sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyumas dan berdasarkan perkembangan keadaan, maka jenis dan besaran retribusi tera/tera ulang yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyumas sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyumas sudah tidak sesuai dan perlu ditinjau kembali serta dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah
dan pelayanan pengujian kendaraan bermotor, beberapa ketentuan dalam retribusi pengujian kendaraan bermotor, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyumas;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, dan Pasal 82.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
- 36 hlm
|