PENETAPAN DAN PENYEMPURNAAN NAMA-NAMA BANGUNAN GEDUNG DAN SARANA UMUM PEMERINTAHAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BD.2017/NO.749
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN PERATURAN BUPATI TAPANULI SELATAN NOMOR 20 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN DAN PENYEMPURNAAN NAMA-NAMA BANGUNAN GEDUNG DAN SARANA UMUM PEMERINTAHAN DI KABUPATEN TAPANULI SELATAN
ABSTRAK: |
- a. bahwa nama-nama bangunal gedung dan sarana umum
Pemerintahan ssfoageimana ditetapkan dalam peraturan
Bupati Nomor 20 Tahun 2015 tentang Penetapan dan
Penyempurnaan Nama-Nama Bangunan Gedung dan
Sarana Umum Pemerintahan di Kabupaten Tapanuli
Selatan perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa perlunya perubalan nama-nama bangunan gedung
dan sarana umum pemerintahan sebagaimana dimaksud
huruf a disebabkan adanya pembangunan jalan baru,
Gedung pertemuan/Aula yalg berlokasi di Komplek
Perkantoran Bupa.ti Tapanuli Selatan - Sipirok dan
Gedung Perpustakaan Daerah yang berlokasi di Jl. Lintas
Sipirok Desa Pangurabaan yang sampai saat ini belum
ditetapkan namanya;
- 1. Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten
dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
(lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor
58, Tambahan lembaran Negara Repubfik Indonesia
Nomor 1092);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3469);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3470);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang;
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nonor 4247);
7. Undang-Undaag Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O04 Nomor 132, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132);
8. Undang-Undalg Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O11/82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234;
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengaa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 204 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
11. Keputusan Presiden Nomor 115/TK/2017 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1993 tentang Izin Mendirikan Bangunan.
- Ketentuan umum Pasal 1 ditarnbahkan 1 huruf yaitu di antara huruf "g" dan huruf "h."
Dalam Lampiran Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyempurnaan Nama-Nama Bangunan Gedung dan Sarana Umum Pemerintahan di Kabupaten Tapanuli Selatan yang semula 9 nama Bangunan Gedung dan Sarana Umum Pemerintahan ditambah 4 Nama Bangunan Gedung dan Sarana Umum Pemerintahan yang namanya sebagaimana tercantum dalam Lampiran perubahan Peraturan Bupati ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2017.
- 3 Hlm, Lampiran: I
|