Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Jumlah Penyertaan Modal Pemerintah daerah pada Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 12.000.000.000,00 (duabelas milyarrupiah), penganggaran penyertaan modal Pemerintah Daerah, bentuk penyertaan modal pemerintah daerah, penggunaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat