Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 41 Tahun 2018

Pedoman Kerja Sama Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang beberapa istilah baru yang digunakan dalam Peraturan Bupati ini, maksud dan tujuan pembentukan Peraturan Bupati, Ruang lingkup Kerja Sama Desa, bidang dan potensi desa, tata cara kerja sama desa, badan kerja sama antar desa, biaya kerja sama, perubahan atau berakhirnya kerjasama desa, penyelesaian perselisihan, hasil kerja sama desa, pelaporan dan evaluasi hasil kerja sama desa, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 41 Tahun 2018 tentang Pedoman Kerja Sama Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2018
Sumber
LD.2018/NO.41
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
Halaman ini telah diakses 509 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan