PAKAIAN DINAS KEPALA DAERAH, WAKIL KEPALA DAERAH DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD.2018/NO.53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI LABUHANBATU SELATAN NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG PAKAIAN DINAS KEPALA DAERAH, WAKIL KEPALA DAERAH DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan
keseragaman berpakaian bagi Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan
sebagai upaya mendukung kinerja dan pelayanan kepada
masyarakat perlu didukung dengan baik;
b. bahwa Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 10
Tahun 2014 tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil
Kepala Daerah dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan sudah tidak
sesuai dan perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati
Labuhanbatu Selatan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pakaian
Dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Labuhanbatu Selatan.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Provinsi Sumatera Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 95,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4868);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang
Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen
Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang
Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen
Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 9
Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah
Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Labuhanbatu Selatan Tahun 2016 Nomor 9 Seri D Nomor 09,
Tambahan Lembaran Daerah Labupaten Labuhanbatu Selatan
Nomor 09);
8. Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 10 Tahun 2014
tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah
dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Labuhanbatu Selatan sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor
2 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati
Labuhanbatu Selatan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pakaian
Dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu
Selatan (Berita Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun
2018 Nomor 2).
- Mengubah Ketentuan Pasal 15 Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 10 Tahun 2014
tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2018.
- 3 Hlm, Lampiran: 2 Hlm
|