Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 46 Tahun 2018

PEDOMAN PENILAIAN RISIKO PADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penilaian Risiko, Dokumen Penilaian Risiko, Pelaksanaan, Pengawasan dan Pembinaan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 46 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENILAIAN RISIKO PADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Labuhan Batu Selatan
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kota Pinang
Tanggal Penetapan
10 September 2018
Tanggal Pengundangan
10 September 2018
Tanggal Berlaku
10 September 2018
Sumber
BD.2018/NO.46
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 456 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan