Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan Asas Dan sasaran, Ruang lingkup, Kewenangan, arah kebijakan, Perencanaan Dan Pengembangan, Promosi Penanaman Modal, Bidang Usaha Dan Bentuk badan usaha, Penyelenggaraan Pelayanan Penanaman Modal, Insentif Dan kemudahan, Kerjasama, Sistem Informasi, Sosialisasi Pendidikan dan pelatihan, Koordinasi Penanaman Modal, Pembinaan Pengawasan dan pengendalian, Peran serta Masyarakat Dan Dunia Usaha, Satuan Tugas (Task Force), Penyelesaian Sengketa, Sanksi, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat