Dalam peraturan daerah ini diatur tentang kawasan tanpa rokok; asas, maksud, dan tujuan Peraturan Daerah; kewajiban dan larangan; pembinaan dan pengawasan terhadap penataan dan pengelolaan kawasan tanpa rokok; peran serta masyarakat dalam mewujudkan kawasan tanpa rokok; sanksi administratif untuk setiap orang yang melanggar; ketentuan penyidikan; dan ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat