Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2018

Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah. Dengan demikian, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah sudah tidak berlaku

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
23 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
23 Juli 2018
Tanggal Berlaku
23 Juli 2018
Sumber
LD NO. 7, TLD No.57
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 405 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan