Peraturan Daerah ini mengatur tentang : - Ketentuan Umum - Maksud dan Tujuan - Ruang Lingkup - Bentuk Badan Hukum - Pendirian dan Perubahan - Modal - Tata Kelola Perusahaan Yang Baik - Organ BUMD - Direksi - Karyawan BUMD - Badan Pengawas dan Komisaris - Tahun Buku, Laporan Keuangan dan Tahunan - Pengunaan dan Penggunaan Laba - Kerja Sama dengan Pihak Lain - Tuntutan dan Ganti Rugi - Pembubaran, Peleburan dan Perubahan Perusahaan - Ketentuan Peralihan - Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat