Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2018

Pengelolaan Air Limbah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : - Ketentuan Umum - Maksud, Azas dan Tujuan - Ruang Lingkup - Pengelolaan Air Limbah - Pengelolaan Air Limbah Domestik - Pengelolaan Air Limbah Industri - Pengelolaan Air Limbah Rumah Sakit dan Sarana Kesehatan Lainnya - Pengelolaan Air Limbah Rumah Pemotongan Hewan - Perizinan - Pembinaan dan Pengawasan - Pelaporan Dugaan Pencemaran Air - Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat - Sanksi Administrasi - Ketentuan Penyidikan - Ketentuan Pidana - Ketentuan Peralihan - Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Limbah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
01 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
01 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
01 Oktober 2018
Sumber
LD No 8/2018
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
Halaman ini telah diakses 2895 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan