Peraturan Daerah ini mengatur tentang : - Ketentuan Umum - Maksud, Azas dan Tujuan - Ruang Lingkup - Pengelolaan Air Limbah - Pengelolaan Air Limbah Domestik - Pengelolaan Air Limbah Industri - Pengelolaan Air Limbah Rumah Sakit dan Sarana Kesehatan Lainnya - Pengelolaan Air Limbah Rumah Pemotongan Hewan - Perizinan - Pembinaan dan Pengawasan - Pelaporan Dugaan Pencemaran Air - Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat - Sanksi Administrasi - Ketentuan Penyidikan - Ketentuan Pidana - Ketentuan Peralihan - Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat