Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penambahan pengertian izin lingkungan pada Ketentuan Umum, Izin yang dibutuhkan dalam pembangunan menara, syarat permohonan IMB untuk pembangunan menara, penempatan rencana lokasi persebaran menara, isin penempatan menara BTS mobile, kewajiban penyedia menara yang mengajukan pembangunan menara baru, penggunaan bersama, Tim penataan menara, retribusi pelayanan pemberian IMB dan pengendalian menara telekomunikasi, pencabutan IMB karena tidak ada penyesuaian setelah pembekuan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat