Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tempat pendaftaran Perusahaan, warna Tanda Pendaftaran Perusahaan, kewenangan dan pelimpahan kewenangan penerbitan SIUP, tanggung jawab PD yang membidangi PTSP dalam pendaftaran perusahaan, jangka waktu berlakunya TDP, pembaharuan TDP, perubahan data TDP, pendaftaran ulang perusahaan, penghapusan perusahaan dari daftar perusahaan, TDP yang hilang dan rusak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat