Dalam Peraturan Daerah Ini Mengatur perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa Adapun peraturan yang diubah yakni : - Pasal 10, ayat (1) diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 10 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), perubahan pada Pasal 10 ini menambah rincian peruntukan biaya pemilihan Kepala Desa yang dibebankan pada APBD. - Ketentuan huruf g Pasal 16 dihapus, - Pasal 39 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah. Pasal 39 mengubah : Penetapan Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak lebih dari 1 (satu) orang, ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara sah yang lebih luas. Pemilihan kepala desa dinyatakan gagal apabila calon kepala desa meninggal dunia atau mengundurkan diri - Diantara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 3 (tiga) Pasal yakni Pasal 42A, Pasal 42B dan Pasal 42C yang mengatur terkait kematian, hukuman dan pemberhentian Kepala Desa. - Pasal 62, ayat (2) huruf c dan huruf g diubah. Perubahan pasal ini menambah perincian alasan ijin selama 6 bulan dan panjang hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) Tahun
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat