Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah Ini Mengatur perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa Adapun peraturan yang diubah yakni : - Pasal 10, ayat (1) diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 10 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), perubahan pada Pasal 10 ini menambah rincian peruntukan biaya pemilihan Kepala Desa yang dibebankan pada APBD. - Ketentuan huruf g Pasal 16 dihapus, - Pasal 39 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah. Pasal 39 mengubah :  Penetapan Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak lebih dari 1 (satu) orang, ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara sah yang lebih luas.  Pemilihan kepala desa dinyatakan gagal apabila calon kepala desa meninggal dunia atau mengundurkan diri - Diantara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 3 (tiga) Pasal yakni Pasal 42A, Pasal 42B dan Pasal 42C yang mengatur terkait kematian, hukuman dan pemberhentian Kepala Desa. - Pasal 62, ayat (2) huruf c dan huruf g diubah. Perubahan pasal ini menambah perincian alasan ijin selama 6 bulan dan panjang hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) Tahun

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
25 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
25 Juni 2018
Tanggal Berlaku
25 Juni 2018
Sumber
LD NO. 6, TLD No. 56
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 559 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan