Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2018

Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang asas, tujuan, dan ruang lingkup perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), perencanaan dan penetapan LP2B, kriteria dan persyaratan LP2B, tata cara penetapan LP2B, lahan cadangan P2B, pengembangan terhadap kawasan pertanian pangan berkelanjutan dan LP2B, dukungan penelitian terhadap perlindungan LP2B, pemanfaatan LP2B, pembinaan terhadap kawasan pertanian pangan berkelanjutan dan LP2B, pengendalian (jenis, pertimbangan dan tata cara pemberian insentif, kewajiban petani pangan penerima dan pencabutan insentif), alih fungsi LP2B, pengawasan terhadap tercapainya perlindungan LP2B, sistem informasi LP2B, perlindungan dan pemberdayaan petani, pembiayaan, peran serta masyarakat, sanksi administratif, penyidikan, dan ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
31 Agustus 2018
Sumber
LD.2018/NO.4
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
Halaman ini telah diakses 998 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan