Ketentuan Pasal 6 dalam Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Selatan, diubah sebagai berikut sehingga berbunyi : Pasal 6 (1) Besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Labuhanbatu Selatan adalah sebesar Rp. 1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) per suara sah. (2) Besaran bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap tahun anggaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat