Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 34 Tahun 2018

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI LABUHANBATU SELATAN NO 23 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK TINGKAT KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 6 dalam Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Selatan, diubah sebagai berikut sehingga berbunyi : Pasal 6 (1) Besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Labuhanbatu Selatan adalah sebesar Rp. 1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) per suara sah. (2) Besaran bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap tahun anggaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 34 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI LABUHANBATU SELATAN NO 23 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK TINGKAT KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Labuhan Batu Selatan
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kota Pinang
Tanggal Penetapan
30 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2018
Tanggal Berlaku
30 Mei 2018
Sumber
BD.2018/NO.34
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 510 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan