Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 39 Tahun 2017

Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Produksi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Pada DInas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Seruyan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN; BAB III SUSUNAN ORGANISASI; BAB IV KEPEGAWAIAN; BAB V TUGAS POKOK DAN FUNGSI; BAB VI TATA KERJA; BAB VII PEMBIAYAAN; BAB VII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 39 Tahun 2017 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Produksi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Pada DInas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Seruyan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seruyan
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kuala Pembuang
Tanggal Penetapan
04 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
06 Desember 2017
Tanggal Berlaku
06 Desember 2017
Sumber
BD.2017/39
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seruyan
Bidang
Halaman ini telah diakses 463 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan