Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 28 Tahun 2018

Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Majalengka

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati mengatur tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Majalengka, dengan sistematika sebagai berikut: 1.Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup dan Asas Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Kebijakan Penyusunan APBD; 5. Pelaksanaan APBD; 6. Penatausahaan Keuangan Daerah; 7. Pendapatan Daerah; 8. Sistem dan Prosedur Penatausahaan Keuangan PPK-SKPD; 9. Susunan Organisasi Tim dan /atau ; 10. Susunan Organisasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah; 11. Pengelolaan Kas; 12. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; 13. Pengawasan; 14. Ketentuan Lain-Lain; 15. Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 28 Tahun 2018 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Majalengka
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majalengka
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Majalengka
Tanggal Penetapan
20 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2018
Tanggal Berlaku
20 Desember 2018
Sumber
BD 2018/34
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majalengka
Bidang
Halaman ini telah diakses 1694 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Majalengka No. 30 Tahun 2023 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan