Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 32 Tahun 2017

Pedoman Pemberian Beasiswa Bagi Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Yang Kurang Mampu di Kabupaten Seruyan Tahun 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II MAKSUD DAN TUJUAN; BAB III KRITERIA PENERIMA BEASISWA; BAB IV PERSYARATAN-PERSYARATAN; BAB V BESARAN BEASISWA; BAB VI PEMBIAYAAN; BAB VII MEKANISME PEMBIAYAAN; BAB VIII SANKSI; BAB IX PEMBINAAN DAN PEGAWASAN; BAB X KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Bagi Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Yang Kurang Mampu di Kabupaten Seruyan Tahun 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seruyan
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kuala Pembuang
Tanggal Penetapan
06 November 2017
Tanggal Pengundangan
09 November 2017
Tanggal Berlaku
09 November 2017
Sumber
BD.2017/32
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seruyan
Bidang
Halaman ini telah diakses 621 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Seruyan No. 33 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa bagi Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Tidak Mampu
Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Seruyan No. 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Bagi Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa yang Kurang Mampu Di Kabupaten Seruyan
  2. PERBUP Kab. Seruyan No. 21 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Bagi Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa yang Kurang Mampu Di Kabupaten Seruyan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan