Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 16 Tahun 2018

Pembentukan dan Penyesuaian Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati mengatur tentang Pembentukan Satuan Pendidikan Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Kedudukan dan Susunan Organisasi; 4. Tugas dan Fungsi; 5. Kelompok Jabatan Fungsional; 6. Tata Kerja; 7. Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan; 8. Pembiayaan; 9. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Penyesuaian Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majalengka
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Majalengka
Tanggal Penetapan
19 September 2018
Tanggal Pengundangan
08 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
08 Oktober 2018
Sumber
BD 2018/20
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majalengka
Bidang
Halaman ini telah diakses 886 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan