Peraturan Bupati mengatur tentang Pembentukan Satuan Pendidikan Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Kedudukan dan Susunan Organisasi; 4. Tugas dan Fungsi; 5. Kelompok Jabatan Fungsional; 6. Tata Kerja; 7. Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan; 8. Pembiayaan; 9. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat