BESARAN PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, PERANGKAT DESA PERSIAPAN DAN TUNJANGAN KEPALA DESA, KEPALA DESA PERSIAPAN, PERANGKAT DESA DAN TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TAHUN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD 2018/ NO. 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, PERANGKAT DESA PERSIAPAN DAN TUNJANGAN KEPALA DESA, KEPALA DESA PERSIAPAN, PERANGKAT DESA DAN TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TAHUN 2018
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (4) dan
Pasal 82 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, yang mengamanatkan bahwa
Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan
Perangkat Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 ayat (4)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016
tentang Badan Permusyawaratan Desa yang mengamanatkan
bahwa tunjangan BPD ditetapkan oleh Bupati.
- UU No. 22 Tahun 2008; UU No.6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 01 Tahun 2017; PERDA Labusel No. 4 Tahun 2012; PERDA Labusel 1 Tahun 2018; PERBUB Labusel No. 12 Tahun 2015; PERBUB Labusel No. 21 Tahun 2017.
- Ketentuan Umum, Penghasilan Pemerintah Desa, Besaran penghasilan tetap kepala Desa, Perangkat Desa dan Perangkat Desa persiapan, CUti perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2018.
- 6 hlm
|