UPAH MINIMUM
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 21001
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2019
ABSTRAK: |
- bahwa• sesuai ketentuan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor • 78 Tahun • 2015 tentang Pengupahan dan
mempertimbangkan hasil perundingan Asosiasi Pengusaha dengan Serikat Pekerja, Gubernur dapat menetapkan Upah
Minimum Sektoral Provinsi
- UU No.21 Tahun 2000; UU No.13 Tahun 2203; UU No.29 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 stdd UU No.9 Tahun 2015; PP No. 78 Tahun 2015; Perda No.6 Tahun 2004; Pergub No.114 Tahun 2018;
- Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2019 yang berlaku untuk Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2019.
- 9 hal
|