Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 270 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini menghapus Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf j Peraturan Gubernur Nomor 270 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 270 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2019
Tanggal Berlaku
25 Januari 2019
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 62004
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 2849 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 270 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan