ORGANISASI-tata kerja-dinas-PERHUBUNGAN
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 62004
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 270 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka optimalisasi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Perhubungan, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur Nomor 270 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan
- UU No.29 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sttd UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.97 Tahun 2016; Permendagri No.97 Tahun 2016; Perda No.5 Tahun 2016; Pergub No.270 Tahun 2016.
- Peraturan Gubernur ini menghapus Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf j Peraturan Gubernur Nomor 270 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2019.
- Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 270 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan
- 6 hal.
|