Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalammemberikan pelayanan kesehatan bagi mantan Gubernur dan mantan Wakil Gubernur beserta istri/ suami. Pelayanan kesehatan yang diberikan kepada mantan Gubernur dan mantan Wakil Gubernur beserta istri/suami dilaksanakan di RSUD, RSKD, Rumah Sakit Swasta dan Rumah Sakit di Luar Negeri, dengan hak kelas perawatan VVIP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat