Maksud dan Tujuan serta Ruang Lingkup dari penetapan standar minimal pelayanan di RSUD Kotapinang, SPM BLUD RSUD ditetapkan menurut bentuk dan isi yang meliputi jenis pelayanan, indicator dan standar pencapaian kinerja pelayanan. Uraian SPM meliputi Dimensi Mutu, Tujuan, Defenisi operasional, frekuensi pengumpulan data, periode Analisa, numerator, denominator, sumber data, standar dan penanggung jawab pengumpulan data. Fungsi serta prinsip penyusunan SPM.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat