Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 55 Tahun 2017

TATA KELOLA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTAPINANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Kotapinang dengan menetapkan batasan istilah yang dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Tata Kelola, Tata Kelola Korporasi, Tata Kelola Staf Medis, Pembinaan dan Pengawasan, Tata Kerja, Pengelolaan Sumber Daya Manusia, Remunerasi, Standar Pelayan Minimal ( SPM), Pengelolaan Keuangan, Hak dan Kewajiban Rumah Sakit, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 55 Tahun 2017 tentang TATA KELOLA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTAPINANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Labuhan Batu Selatan
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kota Pinang
Tanggal Penetapan
27 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2017
Tanggal Berlaku
27 Desember 2017
Sumber
BD 2017/NO. 55
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 503 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan