PEMBIAYAAN PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD 2017/NO. 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBIAYAAN PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
ABSTRAK: |
- Dalam hal biaya persiapan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap tidak di anggarkan dalam APBD maka Bupati membuat Peraturan Bupati bahwa biaya tersebut dibebankan kepada masyarakat.
- UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 22 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PM Agraria dan Tata Ruang/KBPN No. 35 Tahun 2016: PERDA Kab Labusel No. 9 Tahun 2016.
- Ruanglingkup dan pembiayaan pendaftaran tanah sistematis lengkap yang diatur dalam Perbub. Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan oleh Camat dan Satuan Kerja Perangkat Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2017.
- Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 10 Oktober 2017
- Penjelasan: - hlm
|