PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD 2017/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK: |
- Sehubungan dengan adanya ketentuan mengenai pengalokasian dana Desa dan Pembagian alokasi Dana Desa kepada setiap desa kepada setiap diatur dengan Peraturan Bupati.
- UUD 1945 Pasal 5 ayat 2; UU No.22 Tahun 2008; UU No.6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; UU No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA Labusel No. 1 Tahun 2017.
- Penentuan Pengalokasian dan penyaluran Dana Desa kesetiap Desa serta Pengunaan serta pelaporan Dana Desa. Bupati akan melakukan pemantuan dan evaluasi atas pengalokasian penyaluran dan pengunaan alokasi dana Desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
- Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 16 Februari 2017
- penjelasan: - hlm
|