Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun 2017

Pola Hubungan Kerja Dan Jalur Koordinasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Seruyan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II MAKSUD, TUJUAN, PRINSIP; BAB III BENTUK POLA HUBUNGAN KERJA; BAB IV HUBUNGAN KERJA DALAM KERJASAMA; BAB V POLA HUBUNGAN KERJA; BAB VI JALUR KOORDINASI DINAS /BADAN/BAGIAN/KECAMATAN /KANTOR /BUMN/BUMD DENGAN ASISTEN SEKRETARIS DAERAH DAN STAF AHLI BUPATI KABUPATEN SERUYAN; BAB VII STAF AHLI; BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pola Hubungan Kerja Dan Jalur Koordinasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Seruyan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seruyan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kuala Pembuang
Tanggal Penetapan
03 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2017
Tanggal Berlaku
04 Januari 2017
Sumber
BD.2017/4
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seruyan
Bidang
Halaman ini telah diakses 811 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Seruyan No. 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pola Hubungan Kerja dan Jalur Koordinasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan
    mengubah Pasal 30

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan